A.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat
yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang
mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan
untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
B.
Sifat &
Ciri-Ciri Hukum
Sifat-Sifat Hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa sifat, yaitu :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-Ciri Hukum
Sifat-Sifat Hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa sifat, yaitu :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Peraturan itu bersifat memaksa.
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-Ciri Hukum
Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat,
sehingga tata tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan
sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni
peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan
sanksi.
C.
Sumber-Sumber
Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya
bersifat memaksa. Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu :
- Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum
yang ditinjau dari berbagai perspektif.
- Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin.
D. Pembagian Hukum
Hukum
menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis.
·
Hukum
Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam
berbagai peraturan perundangan.
·
Hukum Tak
Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
·
Hukum Privat
(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata.
·
Hukum Publik
(Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan
perseorangan (warga negara).
E.
Pengertian
Negara
Negara
berasal dari kata state (Inggris), staat (Belanda), dan etat (Prancis) yang
sama-sama
asalnya dari bahasa latin status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu
yang
bersifat yang tegak dan tetap.Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi
negara.
·
Menurut John Locke (1632-1704) dan Rousseau
(1712-1778), negara adalah suatubadan atau organisasi hasil dari pada
perjanjian masyarakat.
·
Menurut Max Weber, negara adalah
suatu masyarakat yang mempunyai monopolidalam penggunaan kekerasan fisik secara
sah dalam suatu wilayah Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga
unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
·
Menurut Roger F. Soleau, negara
merupakan alat atau wewenang yang mengaturatau mengendalikan
persoalan-persoalan bersama yang diatasnamakan masyarakat.
F.
Dua Tugas Utama Negara
·
Tugas esensial Negara adalah
mempertahankan Negara sebagai organisasi politikyang berdaulat. Tugas ini
menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban,dan ketentraman dalam
Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal
(mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari
Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
·
Tugas fakultatif Negara
diselenggarakan oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral,
intelektual, sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir
miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
G.
Sifat-Sifat Negara
Sifat
organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
·
Sifat memaksa : Tiap-tiap negara
dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur
kekuasaan.
·
Sifat monopoli : Setiap negara
menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
·
Sifat totalitas : Segala hal tanpa
terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar
pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang
memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat
dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju
berkembang melalui
pembinaan.
H.
Unsur-Unsur
Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1.
Penduduk adalah warga negara yang
mempunyai tempat tinggal serta mempunyaikesepakatan diri untuk bersatu. Yang
dimaksud dengan warga negara adalah pendudukasli Indonesia (pribumi) dan
penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan
sebagainya.
2.
Wilayah adalah sebuah daerah yang
dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuahkedaulatan. Dapat dikatakan menjadi
unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau
teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara
3.
Pemerintah adalah organisasi yang
memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang
di wilayah tertentu.
I. Tujuan Dibentuknya Negara
·
Menurut Plato. Negara bertujuan
untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
·
Menurut Machiaveli dan Shang Yang.
Negara bertujan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, tujuan Negara didirikan
adalah untuk menjadikan Negara itu besar dan jaya. Untuk mencapai kejayaan
Negara, maka rakyat harus berkorban, kepentingan orang perorangan harus
diletakkan di bawah kepentingan bengsa dan Negara, Negara Diktator. Kalau ingin
Negara kuat dan jaya, maka rakyat harus lunakkan dan sebaliknya jika orang
menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya, maka Negara itu menjadi lemah.
·
Menurut Ajaran Teokrasi ( Kedaulatan
Tuhan ) Thomas Aquino, AgustinusTujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan
dan kehidupan aman dan tentram, dibawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara
menjalankan kekuasaannya berdasarkan Kehendak Tuhan.
·
Menurut Emmanuel Kank. Negara
bertujuan mengatur keamanan dan ketertiban dalam Negara yang paling utama.
·
Menurut Krabbe. Negara bertujuan menyelenggarakan
ketertiban hukum. Segala kekuasaan dan alat-alat Negara dalam menjalankan
tugasnya harus berdasarkan hukum, semua orang tanpa kecuakli harus tunduk dan
taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam Negara (Rule of Law).
·
Menurut Welfare State = Social
Service State. Tujuan Negara adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Negara
sebagai alat untuk tercapinya tujuan bersama yaitu kemakmuran, kebahagian dan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Disamping itu bermacam-macam tujuan Negara
yaitu : Untuk memperluas kekuasaan. dan Untuk tercapainya kejayaan (seperti
Kerajaan Sriwidjaya dan Kerajaan Majapahit).
·
Dalam Pembukaan UUD 1945.
"Untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan
ikut melaksnakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial"
J. Pengertian Pemerintah
·
Secara harfiah atau kebahasan
pemerintah berasal dari kata dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal
atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti
perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau
komando. Atau kata perintah juga mempunyai pengertian aturan dari pihak atas
yang harus dilakukan.
·
Definisi pemerintah secara KBBI
adalah sebuah sistem yang mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur
kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagian,
sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk
menggunakan kekuasan, penguasa suatu negara atau bagian negara, dan badan
tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem
perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan Persiden.
·
Definisi pemerintah secara luas
dapat diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan
kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan
koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang
membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
·
Pemerintah merupakan sebuah wadah
orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam sebuah lembaga yang disebut negara
dan mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.
K.
Perbedaan
Pemerintah & Pemerintahan
·
Pemerintah dan pemerintahan
mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat
perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi.
Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam
arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ,
badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan
berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian pemerintah
dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga
legislatif, eksekutif dan yudikatif.
·
Dalam arti sempit pemerintahan
adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh
lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas
adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dam
kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah
negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural
fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur
dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar
tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
·
Secara deduktif dapat disimpulkan
bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan
berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka pencapaian tujuan negara
yang lebih abstrak, dan biasanya ditetapkan secara konstitusional. Berbagai
fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem sosial yang
berbeda, terutama secara ideologis.
WARGA NEGARA DAN NEGARA
A.
Pengertian Warga Negara
Warganegara adalah
orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari
suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
B.
Kriteria menjadi
warga negara
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi
warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur
dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan
pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
C.
Orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
1. Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi syarat-syarat
tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan diperkenankan
berdomisili dalam wilayah Negara itu.
2. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri.
3. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga Negara
4. Bukan penduduk : Orang yang berada dalam wilayah suatu
Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah
Negara tersebut.
D.
Pasal tentang Warga Negara
Menurut pasal 26 UUD 1945 :
(1) Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3)
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
- Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
-
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa
E.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia
Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945.
Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal ini menyebutkan, ‘segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Pasal 27 ayat 2 berbunyi : Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen)
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
“ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28
(A-J) tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari :
Pasal 28 A
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya
Pasal 28 B
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Pasal 28 C
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
Pasal 28 D
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum
(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
(4) Hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28 E
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali
(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat
Pasal 28 F
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28 G
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
Pasal 28 H
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .
(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Hak atas jaminan sosial
(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)
(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut
(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.
Pasal 29 Ayat 2 Tentang : “Setiap warga negara
memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan
beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.**)
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.** )
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.** )
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.** )
(3)Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.** )
(4)Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan Hukum.**)
(5)Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungandan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalammenjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dankeamanan diatur dengan undang-undang.** )
Pasal 31
(1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.****)
(3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
(1)Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2)Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mbiayainya.****)
(3)Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5)Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
Pasal 32
(1)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.**** )
(2)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
(1)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai Budayanya.**** )
(2)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
Pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
No comments:
Post a Comment